Rabu, 22 Desember 2010

PENINGKATAN PENGELOLAAN TERUMBU KARANG MELALUI PERDA

  • Diketahui bahwa Provinsi Kepulauan Riau memiliki ekosistem terumbu karang sebagai habitat aneka ragam jenis ikan dengan keindahan panorama alam dasar laut yang unik dan produktif berpotensi sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu diperlukan Perda (Peraturan Daerah) untuk mengelolanya. Kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan dan perlindungan terumbu karang sangat diperlukan sebagai aturan main yang jelas dalam upaya melindungi keberlangsungan sumberdaya perairan yang lestari. Untuk itu diperlukan pertemuan untuk menyamakan persepsi tentang arti penting kawasan konservasi perairan bagi semua pihak sehingga diperlukan rencana-rencana strategis dalam melindungi kawasan dimaksud.
  • Dengan disyahkannya Perda No. 3 Tahun 2010 tentang pengelolaan Terumbu Karang maka sudah seharusnya Perda ini di sosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas bagaimana aturan main dalam mengelola lingkungan dan ekosistem laut menginta Provinsi Kepulauan Riau sebagaian besar adalah lautan.

Sosialisasi tentang pengelolaan terumbu karang sudah dilakukan di 4 (empat) Kab/Kota mencakup wilayah kerja daerah Coremap antara Lain Kab. Bintan, Natuna, Lingga dan Kota Batam. Diharapkan sosialisasi tersebut dapat dijadikan wadah menampung aspirasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam upaya Pengelolaan Terumbu Karang yang lestari di Provinsi Kepulauan Riau serta diperoleh hasil sesuai dengan output yang ingin di capai yaitu meningkatnya wawasan masyarakat tentang pengelolaan terumbu karang dan KKLD (Kawasan Konservasi Laut Daerah) karena sosialisasi ini adalah salah satu wujud dari kegiatan mengkonservasi ekosistem laut. Rencana Pengelolaan suatu KKLD sudah seharusnya di siapkan mengingat pada upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan terumbu karang dan kawasan konservasi dapat dilakukan dengan memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan memperluas wawasan/cakrawala tentang pengelolaan terumbu karang yang akan diikuti dengan disusunnya kebijakan-kebijakan yang terkait dengan upaya pelestarian dan perlindungan kawasan konservasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar